spot_img

Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita Beserta Dalilnya

Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita – Sobat muslim yang berbahagia semoga Allah limpahkan karuni dan keberkahan kepada kita semua. Admin mengangkat bahasan ini karena masih banyak orang yang masih abu-abu dengan kedudukan hukum shalat jumat bagi wanita.

Seperti kita tahu bahwa banyak masjid yang ada ketika jumatan makmum dari wanita tidak ada. Tapi tidak sedikit juga masjid yang mengadakan shalat jumat dan ada makmum wanitanya.

Nah supaya lebih jelas mari kita belajar bersama dasar-dasar hukum shalat jumat untuk muslimin dan muslimat.

Baca artikel Qadha’ Shalat Jum’at Yang Benar

Kewajiban Shalat Jumat dalam Islam

Kewajiban ini tertuang dalam Al-Quran. Allah berfirman dalam QS. Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Rasulullah saw telah menjelaskan pentingnya Shalat Jumat. Diriwayatkan oleh an-Nasa’I, Rasulullah saw bersabda:

“Pergi menunaikan shalat Jumat adalah wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.” (HR. an-Nasa’i).

Pentingnya Shalat Jumat di zaman Rasulullah dapat tergambarkan melalui sebuah hadits. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda,

“Aku berniat menyuruh para lelaki untuk shalat berjamaah, lalu aku akan bakar rumah-rumah orang.”

Dari hadits ini menunjukkan bahwa betapa seriusnya meninggalkan Shalat Jumat di zaman Rasulullah.

Namun, dalam konteks ini, kita perlu memahami bahwa hadits ini bukan untuk diaplikasikan secara harfiah pada zaman modern. Shalat Jumat tetap penting, namun hukuman fisik seperti membakar rumah tidak lagi relevan.

Pesan utama adalah pentingnya menjalankan Shalat Jumat sebagai kewajiban bagi kaum muslimin dalam Islam.

Baca juga artikel Hukum Wanita Haid Menyentuh Al-Qur’an

Hukum Shalat Jumat untuk Kaum Wanita

Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW, bahwa Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjama’ah. Namun, terdapat empat kelompok yang terkecuali dari kewajiban ini, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit. Hadits ini ada dalam beberapa sumber, seperti Shahih Ibnu Khuzaimah, al-Mughni, al-Majmu’, dan al-Muhalla.

حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا

Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda; “Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” Abu Daud berkata; “Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau (HR. Abu Dawud, 901).”

Sesuai dengan penafsiran ulama, termasuk Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, para ulama sepakat bahwa kaum wanita tidak diwajibkan untuk mengikuti Shalat Jumat. Ini sejalan dengan hadis Nabi yang menyatakan pengecualian untuk wanita.

Penting untuk memahami bahwa aturan ini berdasarkan penafsiran hadits dan pandangan ulama tertentu. Prinsip utama adalah bahwa Shalat Jumat adalah wajib bagi kaum pria yang sehat dan baligh. Bagi wanita, ada kelonggaran berdasarkan pemahaman tersebut.

Kompromi Antara Ayat dan Hadis Tentang Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita

Ayat 9 surat Al-Jum’ah menegaskan bahwa Shalat Jumat adalah wajib bagi setiap mukmin tanpa membedakan gender. Dengan kata lain, baik laki-laki maupun wanita yang beriman diwajibkan untuk melaksanakan Shalat Jumat.

Dalam pemahaman ini, ketika ayat tersebut menyebutkan “mukmin,” itu mencakup semua mukmin, tanpa memandang jenis kelamin. Dalam ilmu fiqih, terdapat prinsip bahwa jika suatu aturan umum disebutkan, maka pasti ada pengecualian atau pengkhususan tertentu.

Hadits riwayat Abu Dawud mengkhususkan empat golongan yang tidak wajib melaksanakan Shalat Jumat, yaitu anak-anak, perempuan, hamba sahaya, dan musafir. Artinya, kewajiban Shalat Jumat tidak berlaku bagi mereka.

Namun, penting untuk menjadi catatan bahwa tidak ada ayat atau Hadits yang menyatakan bahwa keempat golongan ini tidak boleh atau haram untuk melaksanakan Shalat Jumat. Dalam beberapa hadits lain, juga menyebutkan bahwa orang yang sedang sakit juga termasuk dalam pengecualian.

Baca juga artikel Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita Mubah?

Para ulama sepakat bahwa bagi wanita, menghadiri salat Jumat adalah boleh (mubah) karena tidak ada larangan yang tegas dalam Islam. Dalam hadits riwayat Imam Muslim dan an-Nasa’i, Ummu Hisyam binti Harits berkata bahwa dia menghafal surat Qaf karena mendengar Rasulullah SAW membacanya dalam khutbah setiap Shalat Jumat. Hadits ini menunjukkan bahwa Ummu Hisyam ikut berjumatan di zaman Rasulullah, dan tidak ada yang melarangnya.

Namun, hadits tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit bahwa Ummu Hisyam berjumatan. Ulama memahami bahwa Ummu Hisyam ikut shalat jumat, dan biasanya wanita yang menghadiri Shalat Jumat akan melaksanakan dua rakaat bersama jamaah Jumat. Dengan kata lain, tidak ada larangan bagi wanita untuk menghadiri Shalat Jumat, dan mereka boleh untuk melakukannya jika mereka ingin.

Itulah beberapa penjelasan tentang hukum shalat jumat bagi wanita. Semoga artikel ini membantu sobat-sobat muslim yang masih bertanya-tanya apakah wanita boleh shalat jumat berjama’ah di masjid.

El Nino
El Ninohttps://www.mengajiislam.com
Pengajar pesantren tinggal di Kediri. Dilahirkan di dunia pada 17 Desember 1991. Riwayat pendidikan sudah 17 tahun hidup di pesantren menjadi santri dan pengurus. Tujuan mendirikan web mengajiislam.com untuk menjadi sarana berbagi ilmu yang telah saya pelajari di pondok dan menambah seduluran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

1,000FansSuka
50PengikutMengikuti
360PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles