Mengaji Islam – apa hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid, boleh atau tidak? Menarik, mari kita bahasa!
Menurut mayoritas ulama, seorang muslim sebaiknya tidak menyentuh mushaf (al-Quran) jika ia tidak berwudhu. Pendapat ini juga sesuai pendapat empat imam madzhab dan serupa dengan fatwa para sahabat Rasulullah saw.
Table of Contents
Dasar Dalil Hukum Menyentuh Mushaf Bagi Wanita Haid
Ada dua pendapat ulama dalam hal hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid. Ada ulama yang membolehkan ada pula yang melarang. Berikut ini dalil dari pendapat tersebut:
Dalil Larangan menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid
Dasar dari pandangan ulama yang melarang wanita hadit menyentuh mushaf Al-Qu’an adalah hadits Abdullah Ibn Umar ra bahwa Nabi saw pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman dengan perintah:
لاَ يَمَسُّ الْقُرْءَانَ إِلاَّ طَاهِرٌ
“Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci.” HR. Al-Baihaqi, No. 417
Hadits ini memiliki derajat yang jayyid dan dikuatkan oleh berbagai jalan yang saling menguatkan. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa ada larangan bagi seseorang untuk menyentuh Al-Qur’an kecuali jika dia telah membersihkan diri dari najis besar dan kecil. Hal yang sama berlaku untuk memindahkan Al-Qur’an, di mana seseorang hanya boleh melakukannya jika dia dalam keadaan suci.
Namun, jika seseorang menggunakan pembungkus atau pelapis ketika menyentuh dan memindahkan Al-Qur’an, maka itu tidak menjadi masalah. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah menyentuhnya secara langsung ketika seseorang tidak dalam keadaan suci dari najis, menurut pendapat yang benar (sebagai bentuk penhormatan kepada kalam Allah yang suci).
Selain itu, bagi seseorang yang sedang dalam keadaan hadats (tidak suci), masih boleh membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuhnya menurut sebagian ulama. Misalnya, orang lain dapat membukakan dan menahan Al-Qur’an untuk dia, lalu dia membacanya.
Baca juga artikel: Cara mengqada’ Shalat Jum’at
Dalil Ulama Yang Membolehkan
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَذْكُرُاللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir atas segala keadaannya” [Hadits shahih riwayat Muslim (1/194 dan lain-lain]
Hadits yang mulia ini juga menjadi rujukan Al-Imam Al-Bukhari dan para imam lainnya mengenai kebolehan bagi orang yang junub, wanita yang sedang mengalami haid atau nifas untuk membaca Al-Qur’an.
Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berdzikir kepada Allah dalam segala keadaannya, dan salah satu bentuk dzikir adalah dengan membaca Al-Qur’an sebagimana firman Allah SWT:
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikra (Al-Qur’an) ini, dan sesungguhnya Kami jugalah yang akan (tetap) menjaganya” [Al-Hijr/15 : 9]
Kesimpulan
Dari pembasahan hukum wanita haid menyentuh mushaf Al-Qur’an, jika melihat dalil dan penjelasan ulama maka diambil kesimpulan berikut:
- Sangat dihasung bagi setiap muslim ketika hendak membaca atau menyentuh mushaf Al-Qur’an bersuci terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan atas kalam Allah yang suci.
- Perbedaan ulama (meperbolehkan dan melarang) wanita yang sedang haid menyentuh Al-Qur’an memiliki dalil yang jelas. Maka kita sebagai muslim harus bijak dalam menyikapi hal ini. Lebih utama ketika hendak bersentuhan dengan ayat suci Al-Qur’an maka, badan dalam keadaan suci dari segala hadats.
- Wajib bagi kita seorang muslim untuk berdzikir di setiap keadaan sebagaimana Rasulullah saw contohkan.
Alhamdulillah itulah sobat muslim ulasan tentang hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid. semoga menambah ilmu kita dan menjadi lebih bijak sana dalam beragama.