Mengaji Islam – Bismillahhirrahmanirrahim, teman-teman semua. Pada rubik Fiqih kali ini admin akan membahas tentang Qadha shalat Jum’at bagi orang yang masbuq, adakah tutunannya dan bagaimana caranya.
Table of Contents
Ketentuan Qadha Shalat Jum’at
Dalil-Dalil
Teman-teman perhatikan riwayat hadits berikut ini sebagai landasan mengadha shalat jum’at:
Dari jalur riwayat Abu Hurairah ra:
– مَن أدرك الرُّكوعَ من الرَّكعةِ الأخيرةِ يومَ الجمعةِ فليُضِف إليها أُخرَى ، ومَن لم يُدرك الرُّكوعَ من الرَّكعةِ الأخيرةِ فليصلِّ الظُّهرَ أربعًا
“Barang siapa yang mendapati kuruk dari rakaat terakhir shalat jum’at maka hendaklah menyempurnakan 1 rakaat yang lain. Dan barang siapa yang tidak mendapati rukuk dari rakaat terakhir shalat jum’at maka hendaklah shalat dhuhur (4 rakaat).” HR. Ibnu Mulaqqin, No 4
Perhatikan juga dalil riwayat lain dari jalur Abdullah Ibn Mas’ud ra:
وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
“Dan siapa yang terlewat dua rakaat -shalat jum’at- maka hendaklah shalat empat rakaat.” HR. Imam Thobari, No. 9545
Hadits ke-3 tentang perintah Rasulullah saw kepada perempuan yang shalat jum’at di masjid maka shalat seperti rokaat imam. Namun apabila shalat di rumah, maka dia harus shalat 4 rakaat (shalat dzuhur).
إِذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَصَلِّينَ بِصَلَاتِهِ، وَاذَا صَلَّيْتُنَّ فِي بُيُوتِكُنَّ فَصَلِّينَ أَرْبَعًا
“Apabila kalian pada hari Jumat ikut shalat bersama imam (Jumatan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya imam (2 rakaat). Dan jika kalian shalat di rumah, shalatlah empat rakaat.” (HR. Ibn Abi Syaibah 5154 dan Abdurrazaq dalam Mushanaf 5273).
Baca juga artikel : Posisi ma’mum yang benar ketika berjama’ah berdua
Penjelasan Dalil
Sangat jelas sekali dari lafadz hadits yang pertama ada kalimat “يومَ الجمعةِ” yang menandakan bahwa pembahasan tersebut tentang qadha shalat jum’at.
Ulama mengambil pendapat bahwa ketika seseorang terlambat shalat jum’at dan mendapati sudah rakaat ke dua dalam posisi imam dan jama’ah rukuk. Maka ma’mum masbuq tersebut boleh hanya menambah 1 rakaat saja untuk menyempurnakan shalat jum’atnya.
Namun bagi ma’mum masbuq tersebut mendapati imam dan jam’ah sudah selesai dari rukuk, maka ma’mum masbuq tidak mendapat jama’ah shalat jum’at dan harus mengganti dengan shalat dzuhur.
Pendapat ulama tersebut dikuatkan dengan dalil ke dua yang dengan jelas menyatakan bahwa siapa yang terlewat 2 rakaat shalat jum’at, yaitu dia datang masuk barisan shalat tapi para jam’ah sudah selesai dari rukuk rakaat kedua. Maka ma’mum tersebut tetinggal shalat jum’at dan harus melakukan qodha shalat jum’at dengan shalat dhuhur 4 rakaat.
Untuk hadits yang ketiga menjelaskan bahwa perempuan kalau ikut berjama’ah shalat jum’at di masjid maka shalat mengikuti imam. Tapi kalau mereka tidak shalat jum’at di masjid maka, mereka harus shalat dhuhur sebagai qadha shalat jum’at.
Baca juga artikel : Fiqih ziarah Kubur
Kesimpulan Qadha Shalat Jum’at
- Shalat jum’at harus dilakukan berjama’ah di masjid dengan menyempurnakan rukun-rukunnya.
- Rukuk rakaat terakhir (rakaat kedua) shalat jum’at adalah batas terakhir ma’mumi masih dianggap ikut shalat jum’at berjama’ah.
- Apabila ma’mum masbuq bergabung dengan jama’ah shalat jum’at yang sudah menyelesaikan rukuk rakaat terakhir, maka dia dianggap tertinggal shalat jum’at.
- Bagi seseorang yang tidak mengikuti shalat jum’at maka dia shalat dhuhur, sebagai qadha shalat jum’at.
- Wanita boleh mengikuti shalat jum’at berjama’ah di masjid, tapi jika mereka memilih untuk shalat di rumah, maka mereka melaksanakan shalat dhuhur 4 rakaat bukan shalat jum’at 2 rakaat.
Sampai di sini sudah paham belum sobat muslim semua. Admin hanya mengutip sebagian pendapat ulama, dan sudah pasti ada perbedaan pendapat dari ulama lain. Hanya saja admin memaparkan pendapat ini karena ada hadits-haditsnya yang mudah untuk dipahami.
Sekian dan semoga artikel Qadha Shalat Jum’at ini bermanfaat untuk menambah wawasan sobat muslim semua.