Mengaji Islam – Mari belajar prinsip fiqih muamalah fiqih jual beli supaya terhindar dari kesalahan dalam berdagang! Manusia adalah makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja, jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, manusia akan kesulitan untuk bisa hidup dengan baik dan optimal dalam menjalankan aktivitasnya. Untuk itu, segala aspek kehidupan manusia membutuhkan alat atau sarana untuk memenuhinya, termasuk berhubungan dengan interaksi sosial bersama manusia lainnya. Islam, mengatur masalah ini dengan baik agar sesuai dengan tujuan penciptaan manusia dan fungsi agama untuk mencapai sukses dunia dan akhirat.
Jual beli adalah aktivitas sehari-hari yang pasti semua manusia melakukannya, termasuk umat Islam. Pada kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Aktivitas ini dapat menjadi sarana untuk melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Untuk itu, Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal jual beli, agar sesuai dengan hukum syariat dan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.
Table of Contents
Prinsip Fiqih Muamalah Jual Beli dalam Islam
Untuk menjalankan muamalah jual beli, terdapat prinsip-prinsip yang harus umat Islam patuhi. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan ini berorientasi agar tidak melemahkan satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Kejujuran: Jual beli harus dilakukan dengan jujur tanpa ada unsur penipuan.
- Sukarela: Transaksi harus atas dasar suka sama suka tanpa paksaan.
- Keadilan: Harga dan kondisi barang harus adil dan sesuai.
- Tidak ada riba: Transaksi harus bebas dari riba karena Islam mengharamkannya.
- Tidak mengandung unsur gharar: Transaksi tidak boleh mengandung ketidakpastian yang berlebihan.
Baca juga artikel : Hukum Crypto dalam Islam
Jual Beli yang Dilarang dalam Fiqih Islam
Menurut kaidah muamalah Islam, terdapat jenis-jenis jual beli yang dilarang. Umat Islam hendaknya menjauhi praktik-praktik ini karena dapat merugikan dan menyesatkan.
1. Menjauhkan dari Ibadah
- Contoh: Menjual dan membeli saat waktu shalat Jum’at.
- Dalil: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli…” (QS Al Jumuah: 9).
2. Jual Beli Barang Haram
- Contoh: Menjual narkoba, miras, atau barang hasil curian.
- Dalil: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Abu Daud dan Ahmad).
3. Jual Beli dengan Riba
- Contoh: Transaksi yang mengandung bunga.
- Dalil: “Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya…” (HR. Muslim).
4. Al Inah
- Penjelasan: Jual beli yang dilakukan dengan cara tertentu yang diharamkan, seperti membeli barang secara kredit kemudian menjualnya kembali kepada penjual asal secara tunai dengan harga lebih rendah.
- Dalil: “Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah… maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan…” (HR. Abu Daud).
5. Mulamasah
- Penjelasan: Pembelian yang terjadi hanya dengan menyentuh barang tanpa memeriksa lebih lanjut.
- Contoh: Membeli pakaian di pasar hanya dengan menyentuhnya tanpa mengecek kualitasnya.
- Dalil: Praktik jual beli mengandung unsur gharar (spekulasi atau tidak jelas) hukumnya haram. “Bahwa Nabi Muhammad saw belarang dari jual beli gharar.” HR. Muslim, No. 3881, Abu Dawud, No. 3378.
Baca juga artikel : Hukum Memanjangkan Kuku bagi Laki-Laki
Kesimpulan
Fiqih muamalah jual beli dalam Islam memberikan panduan yang jelas agar transaksi umat Islam dapat berjalan dengan baik, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Dengan mematuhi prinsip-prinsip dan menjauhi jenis-jenis jual beli yang haram, umat Islam dapat memastikan bahwa kegiatan ekonomi mereka tidak hanya bermanfaat di dunia tetapi juga mendapat ridha Allah SWT. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan mengaplikasikan fiqih muamalah dalam setiap transaksi jual beli yang mereka lakukan.