spot_img

Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Laki-Laki atau Perempuan

Kebersihan merupakan salah satu aspek yang sangat dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Tidak hanya kebersihan badan secara umum, namun juga kebersihan bagian-bagian kecil seperti kuku. Memanjangkan kuku sering kali menjadi pilihan sebagian orang, baik laki-laki maupun perempuan, karena alasan estetika atau kenyamanan pribadi. Namun, dalam pandangan agama, adakah ketentuan khusus hukum memanjangkan kuku ?

Artikel ini akan membahas hukum memanjangkan kuku menurut ajaran Islam. Berdasarkan berbagai hadits dan pendapat ulama, kita akan menelusuri sejauh mana pembolehan memanjangkan kuku dan apa saja konsekuensi yang muncul, baik dari segi kesehatan maupun keagamaan.

Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

Menurut ajaran Islam, memelihara kebersihan kuku sangat dianjurkan. Nabi Muhammad saw dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, menyebutkan lima hal yang termasuk fitrah, yaitu:

  1. Khitan
  2. Mencukur bulu kemaluan
  3. Memotong kumis
  4. Memotong kuku
  5. Mencabut bulu ketiak

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Ada lima macam fitrah, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Hadits tersebut menekankan pentingnya memotong kuku sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan fitrah manusia.

Poin-Poin Utama:

  1. Khitan: Bagian dari fitrah yang menjaga kebersihan.
  2. Mencukur bulu kemaluan: Untuk kebersihan dan mencegah penyakit.
  3. Memotong kumis: Agar tidak mengganggu saat makan dan minum.
  4. Memotong kuku: Mencegah kotoran berkumpul di bawah kuku.
  5. Mencabut bulu ketiak: Mengurangi bau badan dan menjaga kebersihan.

Baca juga artikel: Hukum Memakai Gelang Bagi Laki-Laki

Konsekuensi Kesehatan dari Memanjangkan Kuku

Kuku yang panjang dapat menjadi tempat berkumpulnya kotoran dan bakteri yang berbahaya. Kuku panjang bisa menyebabkan masalah kebersihan yang serius, terutama jika untuk makan atau bersuci.

Dampak Kesehatan:

  1. Penumpukan Kotoran: Kuku panjang mengumpulkan kotoran yang bisa menyebabkan infeksi.
  2. Hygiene yang Buruk: Kotoran di bawah kuku bisa menghambat proses bersuci, membuat wudhu tidak sah.
  3. Risiko Kesehatan: Kuku yang panjang dan kotor bisa membawa bakteri dan penyakit ke dalam tubuh.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Memanjangkan Kuku

Mayoritas ulama berpendapat bahwa memanjangkan kuku lebih dari 40 hari adalah makruh, bahkan sebagian mengharamkannya. Hal ini bedasarkan pada hadits Anas bin Malik ra, yang mengatakan bahwa Nabi memberikan batasan maksimal 40 hari untuk memotong kuku,mencukur kumis, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak.

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).

Pandangan Ulama:

  1. Imam Asy Syaukani: Menganggap memanjangkan kuku lebih dari 40 hari sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.
  2. Imam Nawawi: Menyatakan bahwa memotong kuku tergantung pada panjangnya dan kondisi individu.
  3. Imam Syafi’i: Menganjurkan memotong kuku pada hari Jumat sebagai sunnah.

Prinsip Kebersihan dalam Islam

Islam sangat menekankan kebersihan dalam setiap aspek kehidupan. Memelihara kuku yang bersih adalah bagian dari menjalankan prinsip-prinsip kebersihan yang diajarkan dalam agama. Kebersihan kuku tidak hanya penting dari segi agama, tetapi juga memiliki implikasi kesehatan yang signifikan.

Aspek Kebersihan:

  1. Wudhu dan Shalat: Kuku yang bersih memastikan wudhu sah dan shalat diterima.
  2. Kesehatan Umum: Menghindari penyakit dan infeksi.
  3. Penampilan Pribadi: Menunjukkan kedisiplinan dan kepedulian terhadap kebersihan.

Kesimpulan

Memanjangkan kuku memiliki implikasi penting baik dari segi agama maupun kesehatan. Islam menganjurkan untuk memotong kuku sebagai bagian dari menjaga fitrah dan kebersihan. Para ulama sepakat bahwa memanjangkan kuku lebih dari 40 hari adalah makruh dan bahkan sebagian mengharamkannya. Dengan menjaga kebersihan kuku, kita tidak hanya mematuhi ajaran agama, tetapi juga menjaga kesehatan diri kita sendiri.

Rekomendasi:

  1. Potong Kuku Secara Teratur: Minimal setiap 40 hari.
  2. Perhatikan Kebersihan:** Pastikan kuku selalu bersih untuk menghindari infeksi.
  3. Ikuti Sunnah: Memotong kuku pada hari Jumat sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi.

Dengan memahami hukum memanjangkan kuku dalam ajaran Islam, kita bisa menerapkan kebersihan. Kita dapat menjalankan hidup yang lebih sehat dan sesuai dengan tuntunan agama.

El Nino
El Ninohttps://www.mengajiislam.com
Pengajar pesantren tinggal di Kediri. Dilahirkan di dunia pada 17 Desember 1991. Riwayat pendidikan sudah 17 tahun hidup di pesantren menjadi santri dan pengurus. Tujuan mendirikan web mengajiislam.com untuk menjadi sarana berbagi ilmu yang telah saya pelajari di pondok dan menambah seduluran.

4 KOMENTAR

    • tidak ada dalil memperbolehkan memelihara kuku hingga panjang. Yang ada Rasulullah saw mengajarkan untuk memotong kuku untuk kesucian dan kebersihan

    • Bila bicara dalil maka perintah memotong kuku adalah termasuk dari sifat kesucian dalam Islam. Selain menjalankan kesucian maka pemotongan kuku dapat menjaga kebersihan badan yang berdampak pada kesehatan. Untuk berpengaruh pada Bioenergi atau tidak mohon maaf saya belum mempelajarinya. terimakasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

1,000FansSuka
50PengikutMengikuti
360PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles