Mengaji Islam – Dalam hingar-bingar pasar keuangan modern, muncul pertanyaan “Apa hukum crypto dalam Islam halal atau haram? Dengan pesatnya perkembangan mata uang crypto, banyak yang merasa kebingungan akan statusnya menurut hukum Islam. Mari kita telusuri bersama dalam artikel ini. apakah mata uang crypto merupakan bagian yang halal atau haram dalam Islam.
Sebelum membahas Hukum Crypto dalam Islam, kita perlu tahu terlebih dahulu apa itu crypto currency? Berikut ini penjelasan singkatnya:
Table of Contents
Apa itu Mata Uang Crypto?
Mata uang crypto, singkatnya, adalah aset digital yang memanfaatkan teknologi kriptografi untuk memfasilitasi transaksi secara aman. Terdesentralisasi serta menjaga informasi sensitif dari akses yang tidak sah.
Berbeda dengan uang konvensional yang bank sentral atau pemerintah mengaturnya. Mata uang crypto beroperasi tanpa otoritas pusat melalui jaringan peer-to-peer, memungkinkan transaksi tanpa pihak ketiga.
Setiap transaksi terekam dalam blockchain, memastikan transparansi dan keamanan, dengan kemampuan untuk diakses oleh semua pengguna. Mata uang kripto tidak hanya untuk investasi, tetapi juga sebagai alat pembayaran online. Menawarkan inovasi finansial yang menarik sambil menghadapi tantangan volatilitas harga dan keamanan.
Hukum Crypto Currency Dalam Islam
Menurut Sudut Pandang Majlis Tarjih Muhammadiyah
Melansir dari muhammadiyah.or.id berpandangan terhadap penggunaan mata uang crypto dalam hukum Islam cukup bervariasi. Beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan seperti Al Azhar, Majma’ al Buhuts al Islamiyah, dan Dar al Ifta Mesir mengharamkannya. Sementara MUI juga memfatwakan bahwa bermuamalah dengan bitcoin atau sejenisnya hukumnya haram.
Di sisi lain, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melihat mata uang crypto dari dua sisi: sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar. Namun, pandangan tersebut juga disertai dengan kekhawatiran akan sifat spekulatif, ketidakjelasan (gharar), dan ketidakstabilan nilai yang tidak sesuai dengan nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah. Oleh karena itu, berdasarkan Fatwa Tarjih, mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.
Dalil Hukum Crypto Dalam Islam
Setidaknya transaksi crypto masuk dalam larangan jual beli gharar seperti yang dalam hadits Nabi saw. Dari Abu Hurairah ra, beliau mengatakan:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi Muhammad saw belarang dari jual beli gharar. HR. Muslim, No. 3881, Abu Dawud, No. 3378.
Maksud Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas atau bersifat spekularif (untung-untungan) baik dalam jual beli suatu barang atau harga dari suatu barang. Sama halnya dengan mata uang crypto yang bersifat spekulatif, kadang naik kadang juga turun.
Kesimpulannya bahwa memang crypto currency sekarang sedang naik dan banyak juga orang yang kaya mendadak karenanya. Namun tetap saja mata uang crypto masih bersifat tidak jelas dan spekulatif. Orang bisa kaya mendadak karenanya dan juga bisa miskin mendadak karenanya.
Maka untuk sobat muslim di seluruh Indonesia, bila ingin berinvestasi maka cari yang benar-benar aman, jelas dan tidak mengandung riba. Jangan karena ada yang lagi rame kita ikutan fomo berinvest ke crypto currency.
Tinggalkan komentar