Mengaji Islam – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Konsep zakat mencakup berbagai jenis harta, termasuk emas, perak, hasil pertanian, dan hewan ternak. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, muncul perdebatan mengenai zakat profesi atau zakat penghasilan. Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada pendapatan atau gaji yang diterima secara rutin, seperti gaji bulanan dari pekerjaan. Apakah zakat profesi ini memiliki dasar dalam syariat Islam? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Table of Contents
Zakat dalam Perspektif Syariat
Zakat yang wajib dalam Islam telah jelas dan gamblang melalui berbagai dalil. Sebagai salah satu bentuk ibadah, zakat memiliki aturan dan ketentuan yang spesifik, yang tidak dapat diubah atau diijtihadkan tanpa dasar yang kuat. Dalam Islam, hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi, yang berarti harus berdasarkan dalil yang sahih.
Para ulama’ Dari berbagai mazhab telah menyatakan:
الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ
“Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.”
Oleh karena itu, penting untuk memahami apakah zakat profesi memiliki landasan dalam syariat Islam atau tidak.
Baca juga artikel : Hukum menggerakkan jari telunjuk ketika tahiyat
Definisi dan Dasar Hukum Zakat
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Ada beberapa jenis zakat yang diatur dalam Islam, termasuk zakat fitrah, zakat mal, zakat pertanian, dan zakat hewan ternak. Namun, zakat profesi masih menjadi perdebatan.
Poin-Poin Penting
- Zakat Fitrah: Setiap muslim mengeluarkan sekali setahun berupa makanan pokok pada bulan Ramadhan.
- Zakat Mal: Zakat dari harta yang telah mencapai nisab dan berlalu satu tahun (haul).
- Zakat Pertanian: Zakat dari hasil pertanian pada saat panen.
- Zakat Hewan Ternak: Zakat dari kepemilikan hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta.
Apakah Ada Zakat Profesi dalam Islam?
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa zakat adalah ibadah yang sifatnya tauqifi, sehingga tidak boleh ada penambahan atau perubahan tanpa dasar yang jelas. Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah konsep baru yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. Dalam sejarah Islam, istilah gaji atau upah telah ada sejak lama, namun tidak ada zakat yang secara langsung pada gaji.
Poin-Poin Penting
- Dalil Hadits: Tidak ada hadits sahih yang secara eksplisit menyebutkan tentang zakat profesi.
- Pandangan Ulama: Mayoritas ulama klasik tidak memasukkan gaji sebagai objek zakat yang terpisah dari zakat mal.
- Ijma’ Ulama: Selama 14 abad, ulama tidak pernah mengenal konsep zakat profesi.
Baca juga artikel : Hukum shalat jum’at bagi wanita
Pandangan Ulama Kontemporer Tentang Zakat Profesi Dalam Islam
Beberapa ulama kontemporer mencoba memperkenalkan konsep zakat profesi dengan melakukan qiyas (analogi) terhadap zakat pertanian. Namun, qiyas ini sering kali dianggap tidak tepat karena perbedaan mendasar antara pendapatan tetap dan hasil panen. Para ulama kontemporer yang menolak zakat profesi berpendapat bahwa pendapatan harus wajib zakat sebagai bagian dari zakat mal setelah memenuhi nisab dan haul.
Poin-Poin Penting
- Pendapat Sheikh Bin Baz: Gaji hasil dari profesi perlu mencapai nisab dan berlalu satu tahun sebelum wajib zakat.
- Pendapat Sheikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin: Kewajiban zakat pada tabungan gaji setelah memenuhi syarat nisab dan haul.
- Fatwa Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia: Zakat profesi tidak ada qiyas dengan hasil bumi.
- Buya Yahya : Dalam video Al-Bahjah TV beliau menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada istilah zakat profesi, ini hanyalah ijtihad di zaman sekarang. Namun beliau menegakskan bagi yang mau membayar zakat profesi baik-baik saja.
Dengan memahami pandangan-pandangan ini, kita dapat melihat bahwa zakat profesi tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam. Oleh karena itu, penting untuk kembali pada ketentuan zakat mal yang telah jelas aturannya.