Apakah hukum suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 3 bulan kepada istri? Mari kita bahas.
Tahukah Anda bahwa hubungan suami istri sebenarnya bukan hanya sekedar bercinta semata, tetapi juga merupakan ikatan suci yang penuh dengan tuntutan dan tanggung jawab sesuai dengan ajaran Islam?
Ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan, serta hak yang boleh dituntut oleh masing-masing pihak. Sebagai contoh, suami berhak menuntut ketaatan dari istri, sementara istri berhak menuntut nafkah dari suami.
Namun, suami tidak hanya berkewajiban memberi nafkah materi. Tetapi juga nafkah batin yang sangat penting bagi kelangsungan hubungan suami istri. Syekh Wahbah al-Zuhaily telah mengemukakan hal ini dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832.
للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل
“Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”
Baca juga artikel : Kenapa tidak bisa khusyu’ dalam Shalat
Table of Contents
Bagaimana Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah
Bagi pasangan suami istri, kehidupan dalam berumah tangga tak selalu mulus dan lancar. Salah satu masalah yang bisa timbul adalah ketidakmampuan suami untuk memenuhi kewajiban memberikan nafkah pada istri.
Namun, bukan berarti hal ini harus berakhir dengan perceraian. Asalkan istri bersedia berbagi dan lapang dada, maka ikatan pernikahan tetap bisa dipertahankan. Bahkan, kebijakan semacam ini sebenarnya sudah tercermin dalam Alquran surat al-Talaq: 7.
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Jika istri merasa tidak sabar dengan ketidakmampuan suaminya memenuhi kewajiban nafkah, ia berhak menuntut haknya. Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121 telah menjelaskan hal ini.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ
“Imam Syafi’i berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya.”
Ketentuan ini berlaku untuk nafkah secara umum baik lahir maupun batin. Sekarang kita beralih ke pembahasan berapa lama suami boleh tidak memberi nafkah batin kepada Istri?
Baca juga artikel : Hadits tentang pemimpin yang baik
Berapa Lama Tidak Memberi Nafkah Batin?
Imam Ibnu Hazm berpendapat suami wajib memberi nafkah batin paling sedikit satu kali dalam sebulan, pendapat beliau berdasarkan ayat:
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” QS-Al-Baqarah: 222
Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan, mengacu pada siklus haidl perempuan yang umumnya terjadi setiap bulan.
Menariknya, terdapat perbedaan pendapat dengan ulama lain seperti Imam Syafi’I yang menetapkan batas waktu 4 bulan, berdasarkan keputusan Amirul Mukminin Umar bin Khattab.
Di masa itu, para prajurit yang berperang sering meninggalkan istri mereka, dan Umar mengambil langkah bijak dengan memutuskan agar mereka harus pulang setelah bertugas selama 4 bulan untuk memberikan nafkah kepada istri atau menceraikannya.
Hal ini termuat dalam kitab Al-Umm, juz VII, hal. 121:
كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ
“Umar bin Khaththab ra pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam Syafi’i) kemukakan.”
Kesimpulan
Dalam pandangan ulama, batas waktu suami untuk memberikan nafkah batin pada istrinya tergantung pada pandangan masing-masing. Menurut Imam Ibnu Hazm, suami harus memberikan nafkah batin setidaknya satu bulan sekali.
Namun, Imam Syafi’I berpendapat bahwa batas waktu adalah empat bulan berdasarkan ketetapan Amirul Mukminin Umar bin Khattab, ketika banyak lelaki meninggalkan istri mereka dalam waktu yang lama karena perang.
Baca juga artikel: Fiqih Ziarah Kubur
Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Khusus di Indonesia
Bagaimana untuk hukum suami tidak memberi nafkah lahir batin di Indonesia, Bukankah sudah tertulis di buku Nikah sebagaimana berikut:
“Apabila saya: … (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya … dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.”
Batas maksimal ketiadaan nafkah lahir batin di Indonesia adalah 3 bulan berdasarkan shighat ta’liq talak point 2. Namun, hal itu belum menentukan jatuhnya talak karena tetap bergantung pada keridhoan istri.
Jika istri merestui, maka pernikahan dapat dipertahankan. Namun, jika istri tidak merestui, maka ia dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Semoga informasi hukum suami tidak memberi nafkah lahir batin ini bermanfaat bagi Anda.