spot_img

Syarat Sah Hewan Qurban Idul Adha

Alhamdulillah Idul Qurban sudah semakin dekat, pedagang sapi dan kambing sudah siap-siap untuk panen rejeki. Bakalan laris manis, walau harga 2 kali lipat lebih mahal dari bulan-bulan biasa tetap laku dan banyak yang mencari.

Tentu semua itu bukan tanpa alasan, seperti yang kita tahu bahwa di hari raya itu banyak muslim yang ingin menjalankan Ibadah qurban entah dengan sapi, kambing ataupun onta. Mereka rela menyisihkan sebagian penghasilan dan ditabung untuk mampu membeli binatang ternak yang siap diqurbankan di Idul Adha.

Terbayang tidak rasanya bila anda telah mengelurkan uang banyak untuk hewan qurban tapi secercak pahalapun tak didapatkan karena ada yang salah. Itu pun bukan karena tidak ikhlas atau ria’, tapi keteledoran memilih binatangnya. Pasti sedih tiada tara akan menyelimut hati yang terluka.

Maka dari itu admin ingin bagi-bagi ilmu untuk persiapan berqurban besok supaya amal ibadah yang kita lakukan sesuai dengan ajaran Islam dan diterima oleh Allah.

Dalam syariat ada beberapa syarat sah hewan qurban yang harus dipenuhi, mulai dari orang yang akan berqurban dan apa yang akan diqurbankan semua diatur oleh agama Islam. Sehingga wajib bagi setiap muslim untuk faham dulu dengan Islam baru melakukan syariatnya sesuai kemampuan masing-masing.

Sebab dalam urusan agama semua harus ada tuntutnannya dari Nabi Muhammad saw, jika tidak maka tertolak amal dan pahalanya tidak didapat.

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” HR. Bukhari dan Muslim

Beliau saw juga bersabda dalam hadits lain:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” HR. Muslim

2 hadits di atas, memberikan isyarat bila ada amalan jika tak pernah diajarkan atau disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya atau amalan yang ada kesalahan padanya maka tak sampailah kepada Allah. Oleh karena itu ilmu dulu sebelum beramal atau berkata, sangat penting supaya tak merugi kemudian hari.

Berikut ini syarat sah hewan qurban yang admin ambil dari kitab-kitab fiqih dan juga web-web lain, seperti NU Online, wikipedia dan lain-lain dan mudah-mudahan bermanfaat untuk anda semua:

Hukum Ibadah Qurban

Sebelum kita masuk ke pembahasan syarat perlu kita tahu terlebih dahulu apa hukum qurban yang sudah disepakati oleh masyoritas ulama.

Walapun ada beberapa pendapat dari ulama salafush shalih tapi pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama di ataranya Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal dan lain-lain adalah sunah. Pendapat ini dikuatkan dengan dalil:

Hadits Ummu Salamah ra

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika telah masuk 10 hari awal Bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berqurban maka janganlah dia memotong rambutnya dan bulunya sedikitpun”. HR. Muslim

dan perkataan Ibnu Mas’ud ra

إِنِّى لأَدَعُ الأَضْحَى وَإِنِّى لَمُوسِرٌ مَخَافَةَ أَنْ يَرَى جِيرَانِى أَنَّهُ حَتْمٌ عَلَىَّ

“Sungguh aku (pada saat ini) tidak berqurban, padahal sungguh aku adalah orang yang memiliki kelapangan rizki. Hal ini aku lakukan karena khawatir tetanggaku menganggap berqurban wajib bagiku”.

Walaupun mayoritas ulama berpendapat sunah akan tetapi ada pendapat ulama yang mewajibkannya dengan syarat adanya kemampuan. Dari segi dalil lebih jelas kebenarannya menurut Syeikh Utasimin karena banyak riwayat-riwayat yang menguatkan termasuk dalam Al-Qur’an QS. Al-Kautsar: 2.

Kedua pendapat di atas bisa dikompromikan yaitu hukum qurban adalah disangatkan bagi yang mempunyai kemampuan tanpa boleh berhutang, jika tak ada kemampuan makan tiada dosa. Wallahu A’lam.

Baca juga artikel: Hadits Dho’ih Tentang Qurban

Syarat Orang Yang Berqurban

Semua orang boleh saja berqurban di hari Idul Adha, hanya saja yang akan diterima oleh Allah adalah yang sesuai dengan kreteria syariat. Dalam kitab Fiqih Muyassar disebutkan syarat-syaratnya yaitu:

  1. Seorang Muslim, selain muslim tidak disyariatkan baginya berqurban.
  2. Baligh dan berakal, jika seorang sudah mencapai umur baligh dan berakal sehat maka sunah qurban berlaku padanya. Kedua syarat ini wajib dipenuhi tidak boleh hanya salah satu saja.
  3. Memiliki kemampuan, maksudnya bahwa orang yang akan berqurban memiliki materi senilai harga hewan qurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia beri nafkah selama hari raya Idhul Adha dan hari-hari tasyriq.

Setelah mengetahui syarat yang pertama maka baru kita beranjak ke peraturan berikutnya yaitu binatang qurban. disebutkan dalam kita Al-Majmu’ Syarh Muhazzab disebutkan Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing.

Segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain.

Tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama. Selain persyaratan itu ada syarat lain yang masih dari sumber kitab Fiqih Muyassar disebutkan:

1. Syarat Sah Umur Hewan Qurban

  1. Unta, disyaratkan harus telah sempurna 5 tahun (jalan tahun ke-6).
  2. Sapi, disyaratkan harus telah sempurna 2 tahun (jalan tahun ke-3).
  3. Kambing, disyaratkan harus telah sempurna 1 tahun (jalan tahun ke-2).
  4. Domba, disyaratkan harus telah sempurna 1 tahun (jalan tahun ke-2), pendapat lain menyebutkan telah sempurna 6 bulan.

2. Bebas Dari Cacat

  1. Cacat mata yang jelas, yaitu jika warna putih menutupi sebagian besar penglihatannya sehingga hanya tersisa sedikit bagian mata yang dapat melihat maka tidak sah qurban dengannya, demikian pula lebih tidak sah jika buta.
  2. Pincang yang jelas terlihat, Terlebih jika kakinya patah, maka tidak sah.
  3. Penyakitan yang jelas terlihat, jika sakit yang ringan maka sah.
  4. kurus/cungkring, yang tidak memiliki daging atau sum-sum pada tulangnya.

Okay sahabat, itulah beberapa catatan penting tentang syarat sah hewan qurban yang harus diketahui. Admin harap dengan adanya artikel ini dapat membatu para muhsinin yang ingin melaksanakan ibadah qurban bisa memilih binatang terbaiknya untuk disembelih di hari Idul Adha besok.

Jangan lupa bila tulisan ini bermanfaat bagikan ke teman-teman supaya sama-sama tahu tentang fiqih qurban yang benar.

El Nino
El Ninohttps://www.mengajiislam.com
Pengajar pesantren tinggal di Kediri. Dilahirkan di dunia pada 17 Desember 1991. Riwayat pendidikan sudah 17 tahun hidup di pesantren menjadi santri dan pengurus. Tujuan mendirikan web mengajiislam.com untuk menjadi sarana berbagi ilmu yang telah saya pelajari di pondok dan menambah seduluran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

1,000FansSuka
50PengikutMengikuti
360PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles