Larangan makan sambil berdiri benarkah ada dalam ajaran Islam? Jika ada kepana kok masih banyak orang muslim yang makan sambil berdiri? Benarkah ada dasar medis makan sambil berdiri itu berbahaya bagi tubuh? Menarik, mari kita bahas!
Agama Islam mengajarkan kita ketika malakukan sesuatu harus ada dalil yang menjadi pegangan. Contoh masalah yang kita bahas kali ini, larangan makan sambil berdiri benarkah ada dalil shahih dari Rasulullah saw?
Baca artikel Do’a setelah makan menghapus dosa
Table of Contents
Dalil Larangan Makan Sambil Berdiri
Anas bin Malik ra meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Sungguh Nabi saw melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).
Dari Anas ra juga, berkata:
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Dari Nabi saw, beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).
Kita tahu bahwa Anas bin Malik ra adalah sahabat yang hidup sejak kecil bersama Nabi saw bahkan mendapat julukan khodim Rasulullah. Sehingga pada waktu kecil dia juga mendapat teguran dari Rasulullah saw untuk minum dengan duduk.
Dari dua hadits di atas walaupun secara lafadz melarang minum dengan berdiri. Namun Imam Qotadah pernah bertanya kepada Anas bin Malik ra tentang bagaimana kalau makan sambil berdiri? Anas bin Malik ra menjawab bahwa makan sambil berdiri itu lebih buruk.
Lantas ulama menjelaskan kenapa kok makan sambil berdiri lebih buruk daripada minum berdiri, padahal jelas lafadz haditsnya hanya melarang minum berdiri. Menurut para ulama makan itu lebih membutuhkan waktu dan tenaga lebih daripada minum. Sehingga kalau minum sambil berdiri saja dianggap buruk apalagi makan. Wallahu A’lam.
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah ra
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)
Dalil yang Tidak Melarang Makan atau Minum Sambil Berdiri
Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum Rasulullah saw dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
Dari Ibnu ‘Umar ra berkata:
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
“Kami pernah makan di masa Rasulullah saw sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
“Aku pernah melihat Rasulullah saw minum sambil berdiri, dan juga pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Jadi ada dalil juga yang menceritakan kalau makan atau minum sambil berdiri itu boleh, karena Rasulullah saw dan para sahabat pernah melakukannya.
Menyikapi Perbedaan Dalil
Kita melihat bahwa ada 2 dalil yang menjelaskan hukum larangan atau boleh makan sambil berdiri. Maka sebagai seorang muslim yang cerdas harus bisa mengkompromikan kedua perbedaan tersebut, walaupun sama-sama berdalil.
Dalam kita fathul bari menjelaskan bahwa para ulama berselisih pendapat tentang makan sambil berdiri boleh atau tidak. Namun Jumhur ulama (Mayoritas ulama) berpendapat bahwa makan atau minum sambil berdiri diperbolehkan. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa hukumnya makruh tanzih (terlarang tidak sampai haram).
Maka Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani berpendapat bahwa dalil larangan makan atau minum sambil berdiri tidak ter-naskh (terhapus hukumnya) dengan dalil bolehnya makan atau minum sambil berdiri. Sehingga beliau berkesimpulan bahwa dalil yang melarang makan minum berdiri itu adalah larangan yang tidak jatuh pada haram.
Imam Nawawi pun juga berpendapat demikian:
وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض
“Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri maknanya makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi saw minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195)
Kesimpulan
Baik setelah membaca ulasan di atas mari kita simpulkan sebagaimana berikut:
- Dalam ajaran Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai larangan atau bolehnya makan dan minum sambil berdiri.
- Terdapat dalil yang melarang makan dan minum sambil berdiri, seperti hadits dari Anas bin Malik ra dan Abu Hurairah ra.
- Namun, ada juga dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw dan para sahabat pernah makan dan minum sambil berdiri, seperti hadits dari Ibnu ‘Abbas ra dan Ibnu ‘Umar ra.
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa makan atau minum sambil berdiri diperbolehkan, sedangkan sebagian ulama menganggapnya makruh tanzih.
- Karena perbedaan dalil tersebut, banyak muslim yang tetap makan atau minum sambil berdiri.
- Menurut sebagian ulama, larangan makan atau minum sambil berdiri lebih condong kepada karahahtanzih (makruh tidak sampai haram).
- Oleh karena itu, tidak ada pertentangan antara dalil yang melarang dan mengizinkan makan atau minum sambil berdiri.