Beberapa waktu lalu ada seorang dari salah satu petinggin organisasi mengatakan selama ini ulama salah tafsir dalam memahami pengertian rajam. Nah ini jadi hal yang menarik untuk dibahas. Sebab selama ini sefaham admin bahwa pengertian rajam itu, hukuman mati bagi pelaku zina dengan melempari batu.
Nah supaya kita semakin faham dengan apa sih rajam yang benar sesuai syariat Islam. Simak ulasan admin sampai tuntas, apakah pemahaman admin tentang rajam selama ini salah atau dia yang salah.
Table of Contents
Pengertian Rajam Dari Segi Bahasa
Rajam secara bahasa berasal dari kata رَجَمَ – يَرْجِمُ – رَجْمًا yang di dalam kamus munawir berarti melempari batu. Sedangkan dalam terjemahan surat Al-Mulk ayat 5 kata رُجُوْمًا berarti “alat-alat lempar”. Di surat Al-Kahfi ayat 20 kata يَرْجُمُوكُمْ berarti “melempari batu kepada kalian.
Jadi rajam secara bahasa adalah hukuman dengan melempari batu bagi pelanggar hukum. Sedangkan secara umum dalam Islam, hukuman rajam dikenal sebagai hukuman bagi pezina yang sudah menikah.
Baca juga artikel : Kepana tidak bisa khusyu’ dalam shalat
Pengertian Rajam Menurut Ahli Fiqih
Rajam, sebuah kata yang sudah tidak asing lagi dalam literatur fiqih. Di mana fuqaha sendiri sudah sangat meyakini dan sepakat mengenai definisi rajam yang merupakan hukuman mati bagi pelaku zina.
Para ulama sepakat bahwa rajam merupakan hukuman yang harus dilakukan. Namun, aliran Khawarij tidak mewajibkan hukuman tersebut. Pelaksanaan hukuman rajam yaitu dengan cara melempari batu kepada pelaku zina hingga ia meninggal.
Hukuman ini bedasarkan pada hadits mutawatir dan termaktub dalam kitab-kitab hadits. Meskipun hukuman ini kontroversial, namun bagi umat Islam, pelanggaran syariat harus mendapatkan hukuman yang sesuai.
Namun, menurut Hasbi As-Shiddieqy, rajam bukanlah semata-mata sekadar masalah hukum, tetapi juga memiliki implikasi yang sangat dalam terhadap jiwa seseorang. Dalam hal ini, rajam menjadi suatu masalah besar dan memerlukan pemikiran yang matang sebelum menerapkannya. Meskipun begitu, Hasbi As-Shiddieqy tetap mengakui definisi rajam yang telah diajukan oleh para ulama fiqih.
Baca juga artikel : Cara bertobat ala Imam Nawawi
Dalil-Dalil Hukum Rajam
Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, (beliau sedang duduk di atas mimbar Rasulullah saw)
إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ
“Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian di antara yang turun kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah saw telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, red.), atau terbukti hamil, atau pengakuan.” HR. Bukhari & Muslim
Hadits Sunan Abu Dawud No. 3836 (Kitab Hudud) kisah Ma’iz bin Malik yang telah berzina dengan budak yang mengaku di hadapan Rasulullah saw kalau dia telah berzina. Pada waktu itu Rasulullah saw tidak langsung memberikan hukuman kepada Ma’iz tapi karena dia telah mengaku berkali-kali (dalam riwayat 4 kali menghadap Rasulullah saw), akhirnya beliau menegakkan hukum rajam padanya.
Baca juga artikel : Fiqih ziarah kubur
Kesimpulan
Dari ulasan di atas admin simpulkan sebagaimana berikut:
- Pengertian rajam dari segi bahasa adalah melempari batu untuk pelanggar hukum atau aturan.
- Pengertian rajam dari segi ahli fiqih adalah hukuman mati kepada pelaku zina yang telah menikah dengan cara melempari batu sebagaimana yang Rasulullah saw dan para sahabat lakukan di masa mereka.
- Dalil-Dalil penegakan hukum rajam bagi pelaku zina sangat jelas dan kuat, maka tidak perlu diperdebatkan lagi.
Saran Untuk Orang Mengatakan Kalau Ulama Salah Tafsir
Kepada bapak yang terhormat, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada anda bahwa ulama yang memahami pengertian rajam adalah hukuman mati dengan cara melempari batu bagi pelaku zina muhsan itu ada dalil serta contohnya dari Nabi Muhammad dan para sahabat.
Jadi kalau anda mengatakan bahwa ulama selama ini salah tafsir dalam pengertian rajam, mohon maaf saya masih ikut ulama-ulama.