Menunda shalat karena pekerjaan – Dalam ajaran Islam shalat adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Shalat adalah cara umat Islam berkomunikasi dengan Allah, dan memelihara waktu shalat adalah suatu hal yang sangat penting.
Namun, ada situasi di mana seseorang mungkin merasa tergoda untuk menunda shalat karena pekerjaan mereka. Untuk memahami hukum menunda shalat dalam konteks pekerjaan dalam Islam, ada beberapa prinsip penting yang harus menjadi pertimbangan.
Table of Contents
Menunda Shalat Dalam Rentang Waktu
Dalam Islam, sudah menentukan waktu-waktu shalat dengan jelas, dan umat Islam harus menunaikannya sesegera mungkin saat waktu shalat telah tiba. Namun, jika seseorang menunda shalat dalam rentang waktu yang masih memungkinkan untuk menunaikannya dalam batas waktu shalat, Islam masih memperbolehkan.
Mempercepat shalat di awal waktu adalah yang terbaik, tetapi bukan wajib, kecuali jika ada shalat jama’ah di masjid, di mana menghadiri shalat jama’ah menjadi wajib, kecuali jika ada alasan syar’i yang menghalangi kehadiran.
Baca artikel tentang Menunda shalat menunda rezeki
Penundaan Hingga Keluar Dari Waktu Shalat
Jika penundaan shalat menyebabkan shalat keluar dari waktu syar’inya, maka ini haram dalam Islam. Meskipun demikian, jika seseorang melewatkan shalat karena tidur atau lupa.
مَن نَسيَ صَلاةً أو نامَ عنها، فإنَّ كَفَّارتَها أنْ يُصَلِّيَها إذا ذكَرَها
“barangsiapa yang lupa dari shalat atau tertidur hinggal terlewat dari shalat, maka kafarahnya hendaknya ia shalat ketika ia ingat” HR. Bukhari
ِAkan tetapi Nabi Muhammad saw telah menyarankan untuk segera melaksanakan shalat begitu dia mengingatnya, bahkan jika itu setelah waktu shalat seharusnya.
Baca juga artikel tentang Hukum shalat jumat bagi wanita
Penundaan Shalat Karena Pekerjaan Atau Kesibukan
Menunda shalat karena pekerjaan sebenarnya ingat waktu shalat, namun karena alasan sibuk dengan pekerjaan hingga keluar dari waktu shalat adalah haram dalam Islam. Menurut para ulama mengerjakan shalat di luar waktunya itu tidak sah.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”
Penting untuk memahami bahwa menunda shalat secara sengaja sehingga keluar dari waktu tanpa alasan syar’i tidak boleh dalam Islam. Hal ini dikonfirmasi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Kesimpulannya, menjaga kewajiban shalat pada waktunya adalah prinsip utama dalam Islam. Dan penundaan shalat hanya boleh dengan alasan yang kuat dan sesuai dengan ketentuan syar’i.
Dengan memahami hukum-hukum ini, umat Islam dapat memprioritaskan shalat dalam tenggang waktu yang sesuai dengan ketentuan agama, bahkan di tengah kesibukan sehari-hari. Semoga artikel menunda shalat karena pekerjaan ini dapat menambah kazahan ilmu keislaman kita.