Mengaji Islam – Hukum cambuk bagi pezina ada ajarannya dalam syariat Islam. Landasan hukum dari Al-Qur’an dan hadits serta praktek pelaksanaannya juga ada di masa Rasulullas saw dan sahabatnya.
Tapi praktek hukum cambuk bagi pelaku zina satu dengan yang lain tidak sama. Karena semua menyesuaikan status pelakunya. Supaya lebih jelas mari kita belajar bersama!
Sebelum kita masuk dalam pembahasan penerapan, alangkah baiknya kita faham dulu apa pengertian hukum syariat cambuk dalam Islam.
Table of Contents
Pengertian Hukum Cambuk
Cambuk, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merujuk pada sebuah instrumen yang digunakan untuk memukul binatang seperti kuda, kerbau, dan lain sebagainya. Alat ini terdiri dari jalinan tali yang terbuat dari serat tumbuhan, benang, atau kulit yang diikatkan pada sebuah tangkai. Dalam konteks yang lebih luas, cambuk juga dapat disebut sebagai cemeti besar.
Secara etimologi, dalam bahasa Arab cambuk adalah Jald (الجِلْدُ). Kata ini berasal dari akar kata jalada (جَلَدَ) yang memiliki makna memukul di kulit atau memukul dengan menggunakan cambuk yang terbuat dari kulit.
Penerapan Hukum Cambuk
Syariat Islam mengatur hukuman cambuk berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’ (konsensus) para ulama. Penerapan hukuman cambuk ada dalam beberapa kasus, termasuk had dalam qodzaf (menuduh zina tanpa bukti), pezina ghoiru muhson (belum menikah), peminum khamer, dan ta’zir.
Baca juga artikel: Hukum berdoa dengan kemenyan
1. Penerapan Hukum Cambuk Bagi Pezina Ghoiru Muhshon (Belum Menikah) Yang Merdeka (Bukan Budak)
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” QS. An-Nur: 2
Ketentuan hukum cambuk bagi pezina yang belum menikah telah Allah syariatkan dalam surat An-Nur: 2. Menurut ulama tafsir seperti Ibnu Katsir dalam kitabnya menjelaskan arti ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى adalah pezina yang belum menika atau ghoiru muhshon.
Begitu juga pendapat para ulama madzhab bahwa seorang yang belum menikah dan berzina, maka mendapat hukuman cambuk 100 kali di tempat umum yang banyak orang bisa melihatnya.
Selain mendapat hukuman cambuk, pezina ghoiru muhshon juga mendapat hukuman lain. Yaitu diasingkan selama satu tahun secara terpisah antara laki-laki dan perempuannya.
Jadi pelaksanaan hukum cambuk bagi pezina yang belum menikah adalah cambukan 100 kali di tempat umum atas ketentuan hakim. Supaya orang-orang bisa melihatnya dan mengambil pelajaran. Kemudian hakim menentukan tempat untuk mengasingkan kedua pezina itu selama satu tahun.
2. Hukuman Cambuk Bagi Pezina yang Bukan Orang Merdeka (Budak)
Islam adalah agama sempurna dan adil, Allah membedakan hukuman bagi orang yang merdeka dengan hamba sahaya. Hal ini karena kedua status sosial ini tidak bisa di samakan.
Orang merdeka mendapatkan keleluasaan hidup dan tidak dalam kuasa orang lain. Mereka lebih berilmu daripada mereka yang menjadi seorang budak.
Dalam pelaksanaan hukum cambuk bagi seorang budak tidak sama dengan orang merdeka dalam hal jumlah ataupun pelaksana hukumanya.
عن أبي هُرَيْرة وزَيْدُ بْنُ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رضي الله عنهما أنه سُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الأَمَةِ إذَا زَنَتْ وَلَمْ تُحْصَنْ؟ قَالَ: «إنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ بِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ». قالَ ابنُ شِهابٍ: «ولا أَدري، أَبَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعةِ».
Dari Abu Hurairahra dan Zaid bin Khālid al-Juhani ra bahwasannya Nabi saw ditanya mengenai budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah?” Beliau menjawab, “Jika dia berzina maka cambuklah! Lalu jika dia berzina lagi maka cambuklah! Kemudian apabila berzina lagi maka cambuklah! Setelah itu juallah meskipun dengan (harga) seutas tali!” Ibnu Syihāb berkata, “Aku tidak tahu, apakah setelah tiga atau empat kali.”
Nabi Muhammad saw di tanya mengenai hukuman bagi budak perempuan yang berzina sebelum menikah. Beliau menjelaskan bahwa budak perempuan tersebut akan dicambuk setengah dari hukuman perempuan merdeka, yaitu lima puluh kali cambukan. Allah berfiman dalam Al-Qur’an:
فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ
“Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami).” QS. An-Nisa: 25
Jika dia berzina lagi, maka tuannya mencambuk lagi dengan harapan dia sadar. Namun, jika dia berzina untuk ketiga kalinya tanpa penyesalan, maka tuannya mencambuk dan menjual dengan harga murah. Tujuannya adalah untuk menghindari keburukan di tempat tinggalnya.
Jadi hukum cambuk bagi pezina yang berstatus budak entah sudah menikah atau belum, adalah setengah dari jumlah cambukan dari hukum cambuk dari orang merdeka. Penegak hukum cambuk bagi seorang budak adalah tuannya bukan hakim. Tidak ada hukuman pengasingan 1 tahun untuk budak.
Syarat Penengakan Hukum Cambuk Bagi Pezina
Tidak semua orang bisa melaksanakan hukum had kepada pelanggar syarita. Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi, jika sudah memenuhi syarat maka baru bisa menegakkan hukum had.
Terkait hal ini ada beberapa syarat bisa penegakkan hukum had bagi pezina:
- Yang berhak menentukan hukum cambuk bagi pezina adalah pemimpin atau hakim yang menerapkan syariat Islam.
- Pelaku pezina harus benar-benar terbukti melakukan dosa tersebut dengan bukti dan saksi.
- Pelaku zina mengakui bahwa dia melakukan zina atas nafsu budak karena pemaksaan atau ancaman.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas admin menyimpulkan beberapa point sebagaimana berikut:
Hukum cambuk bagi pezina adalah syarita Islam yang telah Rasulullah saw dan para sahabat contohkan. Namun jika memang di negara Indonesia belum bisa menegakkan hukum had bagi pezina maka tidak mendapat dosa.
Hukum cambuk bagi pezina orang yang merdeka belum menikah:
- 100 kali cambukan dan pengasingan selama 1 tahun (pezina laki-laki dan perempuannya harus di pisah).
- Pelaksanaan dera atau cambuk di tempat umum atas keputusan hakim.
Hukum cambuk bagi pezina budak yang belum ataupun sudah menikah:
- Pelaksana dera adalah tuannya sediri.
- Cambukan untuk budak yang menikah atau yang belum menikah adalah setengah dari cambukan dari wanita merdeka yang belum menikah, yaitu 50 kali cambukan.
- Jika budak tersebut mengulangi zinanya hingga 3 kali maka pemilik budak harus menjualnya walaupun dengan harga yang murah.
Semoga artikel hukum cambuk bagi pezina yang admin ulas di atas dapat menambah ilmu kita dan bermanfaat buat semua. Jangan lupa selalu berdo’a supaya Allah menjaga kita dari perbuatan dosa zina atau dosa-dosa lainnya.