Home Fiqih Duduk Di Atas Kuburan Hukumnya Apa?

Duduk Di Atas Kuburan Hukumnya Apa?

0
hukum duduk di atas kuburan

 Mengaji Islam – Sejak kecil orang tua kita telah mengajarkan untuk menghormati kuburan atau makam. Seperti membersihkan dari kotoran dan ruput atau melarang kita duduk di atas kuburan. Setelah admin belajar agama di pondok ternyata hal tersebut ada ajarannya di dalam agama Islam.

Hadits Larangan Duduk Di Atas Kuburan

Dalam agama Islam, menghormati jenazah memiliki kesamaan dengan menghormati seseorang saat mereka masih hidup. Seperti saat hidup, kita tidak boleh berperilaku tidak sopan terhadap orang tersebut setelah mereka meninggal dunia.

Prinsip ini merupakan bagian dari upaya untuk menghormati martabat manusia, sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Surah Al-Isra ayat 70: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam [manusia]”.

Selain itu, kuburan juga memiliki peran penting bagi orang yang masih hidup. Meskipun kuburan merupakan tempat peristirahatan terakhir bagi orang yang telah meninggal, namun kuburan juga berfungsi sebagai pengingat bagi mereka yang masih hidup.

Baca juga artikel : Fiqih Ziarah Kubur

Tempat ini memungkinkan kita untuk merenungkan kehidupan setelah kematian, dan apakah kita telah mempersiapkan diri untuk menghadap Allah SWT tidak. Oleh karena itu, Rasulullah saw sangat menganjurkan ziarah ke kuburan dan kuburan tidak boleh menyamakan dengan lapangan atau tempat biasa. Kuburan memiliki kebermaknaan yang sakral.

Salah satu ajaran Rasulullah saw untuk menghormati kuburan adalah larangan duduk di atas kuburan, sebagaiman riwayat berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah saw melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kuburan dan membuat bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970)

Hadits lain

  عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Dari Abu Hurairah RA, Ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ‘Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya hingga kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kuburan’,” (HR Muslim).

Dari 2 hadits ini suatu ketegasan bahwa duduk di atas makan adalah suatu perbuatan yang haram. Hal ini tercermin dari perumpamaan yang Nabi gambarkan, di mana beliau menyamakan duduk di atas bara api yang membara dengan tindakan tersebut yang lebih diutamakan daripada duduk di atas kuburan.

Jadi bagimana sobat muslimku apakah kamu sudah paham dengan keharaman duduk di atas kuburan. Nanti kalau kamu melihat siapa pun yang dengan santainya duduk di atas makam jangan sungkan mengingatkannya. Wajib bagi seorang muslim untuk senantiasa menjaga adab di manapun dan kepada siapapun.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version