Home Fiqih Bolehkah Laki-Laki Memakai Gelang dalam Ajaran Islam

Bolehkah Laki-Laki Memakai Gelang dalam Ajaran Islam

0
Bolehkah laki-laki memakai gelang

Mengaji Islam – Dalam ajaran Islam, terdapat berbagai aturan yang mengatur penampilan dan perilaku umatnya. Salah satu aturan yang sering menjadi perdebatan adalah mengenai bolehkah laki-laki memakai gelang? Untuk memahami hal ini, kita harus melihat dari sudut pandang syariah dan bagaimana para ulama menafsirkannya. Pemakaian gelang oleh laki-laki sering kali berkaitan dengan larangan menyerupai wanita, sebuah tindakan yang Islam melarangnya dengan keras.

Hadis tentang Larangan Menyerupai Lawan Jenis

Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenis.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, no. 5885).

Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengatur dengan tegas bagaimana seseorang harus menjaga identitas gendernya, termasuk dalam hal berpakaian dan berpenampilan.

Baca juga artikel tentang : Apakah Zakat Profesi dalam Islam

Pandangan Ulama tentang Bolehkan Laki-Laki Memakai Gelang

Larangan Umum dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya segala bentuk penyerupaan antara laki-laki dan wanita, termasuk dalam hal berpakaian. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bahwa memakai gelang tangan dalam berbagai bentuk, baik dari kulit, logam, dan lainnya, haram karena merupakan perhiasan khusus bagi wanita.

Alasan Larangan:

  1. Penyerupaan dengan wanita.
  2. Tidak sesuai dengan fitrah dan kodrat laki-laki.
  3. Mengganggu muruah (kesopanan) dan akhlak.

Pengecualian dalam Beberapa Kasus

Namun, ada beberapa pengecualian yang para ulama sudah membahasnya dengan jelas. Misalnya, memakai cincin perak oleh laki-laki masih boleh dan bahkan sunah karena ada tuntunannya dari Rasulullah SAW dan terdapat ijmak ulama dalam hal ini. Tetapi, mengenakan gelang tangan, bahkan yang terbuat dari perak, tetap ulama menganggapnya menyerupai wanita dan tidak pantas bagi seorang pria.

Pengecualian yang Dibolehkan:

  1. Memakai cincin perak (bukan emas).
  2. Perhiasan yang tidak menyerupai wanita.

Konteks Sosial dan Kebiasaan Setempat

Kebiasaan yang Berbeda-beda

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyebutkan bahwa kebiasaan setempat tidak selalu menjadi patokan dalam menentukan apakah sesuatu itu masuk kategori tasyabbuh (menyerupai) atau tidak. Di beberapa tempat, meski ada kebiasaan tertentu, tetap harus sesuai syariat Islam.

Pentingnya Konteks:

  1. Kebiasaan yang berbeda tidak mengubah hukum syariat.
  2. Penyesuaian dengan norma syariat yang berlaku.

Nasihat kepada Umat Muslim

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menasihatkan agar pria memilih perhiasan yang sesuai dengan fitrah. Serta menyesuaikan pula dengan kebiasaan masyarakat sekitarnya, dengan tetap mempertimbangkan apakah hal tersebut sesuai syariat atau tidak.

Nasihat yang Diberikan:

  1. Pilih perhiasan yang sesuai dengan kodrat pria.
  2. Pertimbangkan penerimaan dalam syariat Islam.
  3. Hindari penyerupaan dengan wanita.

Baca juga artikel : Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Tahiyat

Dalil-Dalil Lain yang Mendukung Larangan

Hadis-Hadis Terkait

Dalam beberapa hadis lain, bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan sebaliknya.

Hadits Abu Hurairah menyatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61).

Penguat dari Hadis Lain:

  1. Larangan memakai pakaian lawan jenis.
  2. Laknat bagi yang menyerupai lawan jenis dalam berpakaian.

Pendapat Ulama Klasik Tentang Bolehkah Laki-Laki Memakai Gelang

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra menyatakan bahwa haram bagi laki-laki untuk menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan khas wanita seperti gelang, gelang kaki, dan lainnya.

Pendapat Ulama:

  1. Haram menyerupai wanita dalam hal perhiasan.
  2. Larangan khusus untuk perhiasan yang menjadi ciri khas wanita.

Kesimpulan Hukum Bolehkah Laki-Laki Memakai Gelang

Berdasarkan berbagai dalil dari Al-Quran dan Hadis, serta pandangan para ulama, dapat disimpulkan bahwa laki-laki tidak diperbolehkan memakai gelang dalam ajaran Islam. Hal ini karena gelang dianggap sebagai perhiasan khas wanita dan pemakaian oleh laki-laki termasuk dalam larangan menyerupai wanita, yang diharamkan. Oleh karena itu, sebaiknya laki-laki memilih perhiasan yang sesuai dengan fitrah dan kodratnya sebagai seorang pria, serta sesuai dengan ajaran Islam. Dengan memahami dan mengikuti panduan ini, diharapkan umat Islam dapat menjaga identitas dan kehormatan mereka sesuai dengan tuntunan syariat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version